PEMBAHASAN
Kata
faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhatun, diambil dari
kata fardhu yang mempunyai arti “ketentuan”. Allah SWT berfirman (dengan
menggunakan kata faradha yang bermakna ketentuan):
ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HÇËÌÐÈ
Artinya
: “….maka bayarlah separuh mas kawin yang telah kau tentukan.” (Q.S.
Al-Baqarah:237)
Kata
fardhu menurut istilah syara’ adalah bagian yang ditentukan untuk orang
yang berhak sesuai dengan ajaran syara’.[1]
1.
Hadits
pertama
عَنْ
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ
الْمُسْلِم. متفق عليهَ
Artinya:
” Dari
Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang Kafir tidak
mewarisi orang muslim."
Kata “Muslim”
pada awal hadis menjadi subjek dan kata “kafir” menjadi objek.
Kebanyakan ulama berpendapat sebagaimana nash hadis tersebut. Sementara Mu’az,
Mu’awiyah, Masruq, Sa’id al-Musayyib, Ibrahim an-Nakhai, Ishaq, al-Imamiyyah dan
an-Nashir berpendapat bahwa orang muslim mewarisi harta orang kafir , tapi
tidak sebaliknya.
Mu’az berhujjah bahwa dia pernah mendengar bahwa Rasulullah
saw bersabda “islam itu bertambah dan tidak berkurang”, diriwayatkan
oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Hakim.
Musaddad meriwayatkan bahwa dia pernah melihat dua
orang muslim dan seorang yahudi yang berselisih minta penyelesaian kepada Mu’adz
tentang masalah warisan sepeninggal ayahnya yang beragama yahudi; sebab semua
warisan itu diambil oleh anaknya yang beragama yahudi. Lalu Mu’adz menghakimi
dan memberikan warisan kepada yang muslim.
Ibnu abi Syaibah meriwayatkan hadis dari Abdullah
bin Ma’qal berkata “ sungguh aku tidak pernah melihat keputusan tentang warisan
yang lebih bagus dari apa yang telah dilakukan oleh Mu’awwiyah. Ia memberikan
warisan kepada seorang muslim padahal yang meninggal ahli kitab, tapi mereka
tidak bisa mewarisi dari kami yang muslim.
Jumhur ulama membantah semua hujjah tersebut dengan
mengatakan bahwa hadis yang disepakati keshahihannya menegaskan tentang
larangan mewarisi harta waris non muslim. Sementara hadis yang bersumber dari Mu’adz
bukan merupakan dalil yang mengistimewakan seorang muslim atas yang lainnya,
melainkan sebagai pemberitahuan bahwa
agama islam lebih utama dari pada agama yang lainnya. Karena islam
adalah agama yang senantiasa bertambah buka berkurang.[2]
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat
imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku
bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang
muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang
kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi
(unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi
sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari
Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan
bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad
tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan
pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah
tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah
murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur
ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah
murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari
ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir.
Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara
muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.[3]
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim
dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab
Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad
diwariskan kepada kerabatnya yang muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari
Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.