Selasa, 07 April 2015

about me 2



Setiap orang pasti punya masa lalu, pesek juga ternyata manusia…..”itulah yang baru saat ini aku sadari”. Saat kuliah ia sedang diuji oleh Allah dengan perantaraan syetan yang memang tugasnya untuk menggoda manusia . mungkin dengan ini ia bisa menyadari akan arti kehidupan dan arti dari sebuh rasa syukur. Tidak ada kata menyerah dan putus asa. Dan memang kenyataannya waktu ia kuliah setan sedang sibuk menggodanya dengan rasa minder dan rasa tidak percaya diri, tapi aku tidak akan putus asa dan menyerah, Karen itulah yang saat ini agar aku bisa bertahan untuk hidup. Berusaha untuk berbesar diri dan menyenangkan hati diri sendiri. Ia berusaha untuk lahir kembali menjadi dirinya sendiri karena yang tahu akan pribadinya hanyalah dirinya sendiri. Mungkin dengan ini Allah sedang mengajarkan aku arti kehidupan, arti sebuah perjuangan, arti sebuah rasa syukur. Allah sedang mencobanya. Tidak akan pernah ada yang namanya rasa putus asa. Mungkin dengan ini Allah sedang memberikan cobaan sebelum hambanya sukses menuju jalan kebaikan. Karena kesuksesan itu tidak didapat dengan mudah tapi harus dengan percaya diri dan perjuangan.
Jangan pernah benci dengan masa lalu, tapi harus tetap jalani kehidupan ini dengan rasa sabar dan rasa syukur demi menggapai masa depan yang lebih baik. Yang bisa aku jalani sekarang adalah selalu berdo’a dan mensyukuri serta menjalani apa yang seharusnya aku jalani.
Kata pepatah mengatakan “ hidup lah seperti air yang mengalir” berjalanlah menjalani kehidupan dengan apa adanya dan tersenyum, dan ketika kamu lelah maka berhentilah dan beristirahatlah dengan cara mengintrospeksi diri sendiri, mungkin ada yang salah dan harus diperbaiki.
Ya Allah sejujurnya aku sudah tidak kuat untuk menghadapi kehidupan ini tapi mau bagaimana lagi inilah kehidupan yang harus aku jalani. Aku sedang diajarkan akan artinya sebuah rasa percaya diri dan artinya sebuah kehidupan. Bahwa kehidupan itu tidak harus dielukan akan tetapi harus disyukuri dan dijalani dengan senyuman. Mungkin Allah sedang mengajari akan arti kehidupaan untuk saling mengenal, berbagi, dan peduli.
Aku hanya berusaha untuk berdo’a dan memohon kepadanya agar dimudahkan jalan ini semua, hamba tidak akan pernah merasa takut lagi karena jodoh, rizki dan maut smuanya sudah diatur oleh Allah. Saat ini aku hanya berusaha untuk tenang dan sabar menjalani semuanya, berusaha seolah-olah semuanya tidak terjadi apa-apa

About Me



Saya bernama Nur Azizah, ibu ku bernama Syairah dan ayah ku bernama Djunaidi. lahir di Pemalang pada hari Sabtu, 14 Maret 2014. Saat itu aku lahir ditempat Dukun Beranak, aku lahir dengan sangat sulit, saat itu ayah ku sedang berada di Jakarta, mamah ku ditemani oleh kakek dan nenek ku. Dan saat aku lahir, sangat aneh dan ajaib, ladzimnya seorang bayi akan menangis jika dilahirkan kedunia tapi aku terlahir dalam keadaan sujud dan tidak terdengar suara tangisan itu seperti tidak hidup, nenek, kakek dan Ibu ku menyangka bahwa aku tidak hidup dalam artian mati. Tapi setelah aku diterlentangkan ternyata aku hidup dan terdengar suara bayi menangis. Dukun yang melahirkan aku pun terheran-heran selamanya menjadi seorang dukun bayi baru aku saja yang lahir seperti itu.
Tidak terhenti sampai disitu keanehan aku dilahirkan didunia. Saat aku berumur 10 bulan keganjalan pun terjadi dalam diriku. Saat itu tiba-tiba saja pusarku mengeluarkan darah yang sangat banyak. Padahal tidak ada luka apapun didalam pusar ku. Darah itu sangat banyak, sampai-sampai bedongan bayiku pun penuh berlumuran darah. Sakin khawatirnya mamah ku langsung pergi kedukun beranak tempat aku dilahirkan, dukun itupun berkata kembali dengan penuh rasa keheranan untuk yang kedua kalinya, seumur hidup selama dukun beranak itu menjadi dukun beranak baru kali ini ia menemukan seorang bayi yang lahir dengan banyak keanehan dan keganjilan. Dukun beranak itupun berkata :”bayi ini jika sudah besar nanti akan menjadi orang sukses dan orang besar”.
Setelah beberapa lama di kampong, akhirnya mamah memutuskan untuk pergi merantau ke Jakarta bersama ayahku. Yaitu aku disekolahkan di Depok lama nama sekolah itu adalah MI Sirajul Athfal II. Gayaku sangat lucu, memakai kaus kaki yang sangat panjang, dibekali dengan makanan roti atau nasi goreng dan dikuncir dua yang sangat tinggi dengan kunciran seperti kuncir kuda… :D haha yang aku ingat saat di MI di tembok MI sirajul Athfal II aku selalu serodotan ditembok MI tepat dipager MI. indah rasanya menjadi anak kecil kembali, bisa bermain riang tanpa beban dan berteman serta memiliki teman yang banyak. Senangnya… J, saat di MI Sirajul Athfal II dari kelas 1 sampai 3 aku tidak pernah mendapatkan ranking karena saya masih senang bermain-main, saya pun sangat aktif dan bandel sampai-sampai saya dihukum diluar kelas hanya karena membuat keributan didalam kelas. Saya kurang tahu apa yang menyebabkan keributan tersebut karena memori itu sudah sangat lama sekali. Saya pun sudah lupa teman-teman maupun guru-guru SD saya. Tapi kira-kira saya bisa dipertemukan lagi tidaknya dengan mereka semua???
Kabar duka pun menimpa keluarga saya, ayah saya meninggal dunia saat saya berusia 7 tahun tepatnya saat saya sekolah dikelas 2. Aku sangat…sedih sekali jika mengingat-ingat kejadian tersebut. sampai-sampai aku berteriak” bapak jangan pergi, nur gak mau jadi anak yatim..” itulah kata-kata yang aku teriakkan. :’(
Akhirnya singkat cerita saat ayah ku meninggal dunia saya tinggal dengan paman saya di Bogor yang bernama mang aja kusmana. Ia memiliki 3 anak perempuan dan 1 laki-laki. Kehidupan kesusahan ku pun disana dimulai. Entah mengapa aku sangat bandel, seperti laki-laki. Aku selalu diejek-ejek item lah segala macem, itulah aku. Singkat cerita setelah beberapa tahun saya dipondok pesantren kan oleh mmah itu semua atas permintaan almarhumah bapak. Selama saya dipondok pesantren aku berubah menjadi seorang yang pendiam, pemurung, dan seperti orang yang dibuang. Aku selalu jadi bahan ejekan oleh teman kobong apalagi the lia. Ia selalu bilang kalau hidungku ini sangat jelek. Hingga akhirnya aku menjadi seorang yang pemalu dan pemurung tidak bisa memiliki teman. Tapi guru-guru ku sangat sayang kepada ku. Aku sangat menyesal karena berhenti dari pondok pesantren karena hawa nafsu semata. Padahal aku belum mengenal guru-guru ku,aku juga belum mendekati mereka serta belum mendapatkan berkah dari mereka. Aku tidak tahu semua omongan yang dikatan oleh guru ku berpengaruh terhadap masa depan ku kelak dimasyarakat. Akupun tidak bisa berpikir, akupun telat dalam berpikir panjang sehingga saat masa kuliah pun kejadian tersebut terulang. Walaupun aku menjdi seorang yang pemalu terhadap laki-laki dan tidak aktif serta PD disekolah Mts Nurul Hidayah aku pernah dipilih menjadi anggota paskibra. Karena badan ku yang tinggi. Aku sangat menyukai hal tersebut.
  

Jumat, 23 Januari 2015

<a href="http://id.oriflame.com/products/catalogue-viewer.jhtml?per=201501&pStartPg=3" style="text-decoration : none;" > <img src="http://id.oriflame.com/catalog-images/brochure/in_ID/201501/A7EEFE242680DF6192988E109801C729732497E5/1_s.jpg" border="0" style="width:120px;" alt="Online Catalogue "></img><p><font color="#333333" > </font></p></a> <p><a href="http://id.oriflame.com/products/catalogue-viewer.jhtml?per=201501&pStartPg=3" style="text-decoration : none;" ><font color="#333333" >Online Catalogue</font></a></p> 

 bagi anda-anda yang berminat membeli produk oriflame kami bisa melihat-lihat katalog tersebut dan hubungi ke no : 083807071333

Minggu, 29 Juni 2014



Terjemah Akhlaq Lil Banat
Karya : Nur Azizah
Sebenarnya dilubuk hati penulis yang terdalam sangat malu untuk menulis terjemahan akhlaq lil banat ini, karena akhlaq sang penulis pun masih jauh dari yang akan dipaparkan nanti. Akan tetapi singkat penulis ingin memperbaiki dirinya sendiri sekaligus beramal ma’ruf nahi munkar serta menasehati dalam kebaikan, seperti yang dipaparkan dalam peribahasa “sekali menyelam satu dua pulau terlampaui”. Walaupun sang penulis tidak bisa menyampaikan langsung kepada seluruh manusia akan ada baiknya penulis menyampaikan melalui tulisannya yang dihasilkan dari mengemban ilmu selama 5 tahun dipondok pesantren Nurul Hidayah Sadeng, Bogor. Mungkin dengan jalan ini sang penulis bisa menyampaikan atau memanfaatkan kepada siapa saja yang membacanya melalui media sosial spt blooger. Semoga bermanfaat..

Selasa, 24 Juni 2014

warisan



PEMBAHASAN
Kata faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhatun, diambil dari kata fardhu yang mempunyai arti “ketentuan”. Allah SWT berfirman (dengan menggunakan kata faradha yang bermakna ketentuan):
ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HÇËÌÐÈ  
Artinya : “….maka bayarlah separuh mas kawin yang telah kau tentukan.” (Q.S. Al-Baqarah:237)
Kata fardhu menurut istilah syara’ adalah bagian yang ditentukan untuk orang yang berhak sesuai dengan ajaran syara’.[1]
1.        Hadits pertama

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِم. متفق عليهَ
Artinya:
Dari Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang Kafir tidak mewarisi orang muslim."
Kata “Muslim”  pada awal hadis menjadi subjek dan kata “kafir” menjadi objek. Kebanyakan ulama berpendapat sebagaimana nash hadis tersebut. Sementara Mu’az, Mu’awiyah, Masruq, Sa’id al-Musayyib, Ibrahim an-Nakhai, Ishaq, al-Imamiyyah dan an-Nashir berpendapat bahwa orang muslim mewarisi harta orang kafir , tapi tidak sebaliknya.
Mu’az berhujjah bahwa dia pernah mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda “islam itu bertambah dan tidak berkurang”, diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Hakim.
Musaddad meriwayatkan bahwa dia pernah melihat dua orang muslim dan seorang yahudi yang berselisih minta penyelesaian kepada Mu’adz tentang masalah warisan sepeninggal ayahnya yang beragama yahudi; sebab semua warisan itu diambil oleh anaknya yang beragama yahudi. Lalu Mu’adz menghakimi dan memberikan warisan kepada yang muslim.
Ibnu abi Syaibah meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Ma’qal berkata “ sungguh aku tidak pernah melihat keputusan tentang warisan yang lebih bagus dari apa yang telah dilakukan oleh Mu’awwiyah. Ia memberikan warisan kepada seorang muslim padahal yang meninggal ahli kitab, tapi mereka tidak bisa mewarisi dari kami yang muslim.
Jumhur ulama membantah semua hujjah tersebut dengan mengatakan bahwa hadis yang disepakati keshahihannya menegaskan tentang larangan mewarisi harta waris non muslim. Sementara hadis yang bersumber dari Mu’adz bukan merupakan dalil yang mengistimewakan seorang muslim atas yang lainnya, melainkan sebagai pemberitahuan bahwa  agama islam lebih utama dari pada agama yang lainnya. Karena islam adalah agama yang senantiasa bertambah buka berkurang.[2]
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.[3]
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.

Sabtu, 21 Juni 2014

Hadist Bab mengenai Wasiat

ََعَنْ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( مَا حَقُّ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi

وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رضي الله عنه قَالَ : قُلْتُ : ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 


artinya :
Saad Ibnu Waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya: Apakah aku menyedekahkan setengahnya? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya lagi: Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab: "Ya, sepertiga, da sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakit meminta-minta kepada orang." Muttafaq Alaihi.

 وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ( أَنَّ رَجُلاً أَتَى اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَلَمْ تُوصِ , وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ , أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ? قَالَ : نَعَمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
artinya :
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila ia sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Beliau bersabda: "Ya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim
 
َوَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ رضي الله عنه سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ( إِنَّ اَللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ , فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ , وَحَسَّنَهُ أَحْمَدُ وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ
artinya :
Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasah menurut Ahmad dan Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud. 

وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَللَّهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ ; زِيَادَةً فِي حَسَنَاتِكُمْ )  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
artinya :
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu." Riwayat Daruquthni.

hadist pernikahan bag 2

Hadist tentang Nafaqah

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ -اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ- عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَِيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ? فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi. 

وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ اَلْقُشَيْرِيِّ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ? قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ, وَتَكْسُوَهَا إِذَا اِكْتَسَيْتَ, وَلَا تَضْرِبِ اَلْوَجْهَ, وَلَا تُقَبِّحْ )  اَلْحَدِيثُ وتَقَدَّمَ فِي عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ
Artinya :
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri. 

وَعَنْ جَابِر بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم -فِي حَدِيثِ اَلْحَجِّ بِطُولِهِ- قَالَ فِي ذِكْرِ اَلنِّسَاءِ:( وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ)  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Artinya :
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim. 

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ )  رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ: أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."